TEMPO.CO Sidoarjo – PT Angkasa Pura I (Persero) resmi mengambil alih pengelolaan Terminal Kargo Internasional Bandar Udara Juanda Surabaya. “Sebelumnya pengelolaan dan penanganannya dilakukan PT Jasa Angkasa Semesta,” kata Road Development and Marketing Department Head PT Angkasa Pura I, Rahadian Dewanto Yudisworo, di kantor Angkasa Pura I Bandara Juanda, Selasa, 6 September 2016.

Rahadian mengatakan pengambilalihan pengelolaan terminal kargo internasional sesuai dengan Pasal 232 dan 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandara Surabaya.

Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, PT Angkasa Pura I (Persero), selaku badan usaha bandar udara, berkewajiban menjadi penyelenggara jasa bandar udara, yang meliputi terminal penumpang dan terminal kargo. Selain itu, PT Angkasa Pura I (Persero) berhak mengelola tempat penimbunan sementara di Terminal Kargo Internasional di Bandara Juanda Surabaya.

“Karena PT Angkasa Pura I adalah pemilik izin tempat penimbunan sementara,” katanya.

Menurut Rahadian, per tanggal 20 September 2016, PT Angkasa Pura I mendapat izin dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola TPS di terminal kargo internasional. Dengan demikian, dia melanjutkan, ke depan akan ada dua penyelenggara pelayanan jasa di terminal kargo internasional.

Dua penyelenggara itu adalah Angkasa Pura Logistik dan PT Jasa Angkasa Semesta. Menurut Rahardian, PT Jasa Angkasa Semesta meng-handle enam maskapai. Sedangkan Angkasa Pura Logistik menangani empat maskapai. “Secara proses dan prosedur serta segala macamnya tidak ada perubahan. Sementara dulu hanya satu, sekarang ada dua.”

Selamat Datang Di Website Resmi SRA Cargo
Silahkan Cek Tarif Pengiriman Di Kolom Cek Our Tarif
Kami Melayani Pengiriman Dari Air Port, Surabaya, BWI, BPN, Malang, dan Solo
toggle