Term and Condition

Persyaratan Pengiriman Jenazah :

  1. SMU (Surat Muatan Udara)
  2. PTI (Pemberitahuan Tentang Isi)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
  4. Surat Izin Angkut dari TPU
  5. Surat Permohonan Pengangkut Jenazah dari Dinas Kesehatan
  6. Surat Keterangan Formalin dari Rumah Sakit
  7. Surat Karantina dari Bandara Keberangkatan
  8. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian
  9. Tiket Pengantar Jenazah, Minimal 1 Orang
  10. Peti Jenazah harus Standard dengan dilapisi seng/aluminium di bagian dalamnya

Ketentuan :

  1. Bagi station yang sudah menggunakan Regulated Agent (RA) untuk pemeriksaan Cargo dan Pos, Pengiriman Jenazah WAJIB melalui pemeriksaan Regulated Agent (RA) dengan dilengkapi : SMU/PTI/CSC & Kelengkapan dokumen lainnya.
  2. Bagi station yang belum menggunakan Regulated Agent (RA) untuk pemeriksaan Cargo dan Pos, Pengiriman Jenazah WAJIB melalui pemeriksaan di Gudang/ Warehouse dengan dilengkapi : SMU/PTI & Kelengkapan dokumen lainnya.

Perhitungan Pengangkutan Jenazah  dikenakan Surcharge 100%.

Tarif belum termasuk :

SMU Fee Rp. 25.000 /SMU + PPN.


Packaging Cabai

Cara pengemasan :

  1. Siapkan dus box besar sesuai dengan kebutuhan dan karung/ waring sayur yang berjaring untuk membungkus dus box.
  2. Masukkan cabai kedalam dus box dan pastikan cabai dalam keadaan kering tidak ada sisa air.
  3. Masukkan dus box yang berisi cabai kedalam karung/waring berjaring.
  4. Untuk packingan terakhir, dus box yang dibungkus dengan karung/waring berjaring, kemudian diikat kuat agar tidak mudah lepas ketika proses loading dan unloading.
  5. Pasang label cargo untuk memberikan informasi nomor SMU, Bandara asal/tujuan kilo, koli dan penanganan cargo tersebut.

Catatan :

  1. Cabe dipastikan dalam keadaan kering tidak ada sisa air.
  2. Untuk handling cabe ditaruh di compartment 3 dan 4 alasannya karena uap dari air cabai dapat mengganggu penumpang lain dan crew.
  3. Untuk cabai yang berukuran besar seperti : cabai hijau, cabe merah, cabe keriting, menggunakan karung / waring berjaring jangan 1 lapisan.
  4. Untuk cabai yang berukuran kecil seperti : cabe rawit, , menggunakan karung / waring berjaring dengan 2 lapisan.

Ketentuan dan Mekanisme Void Cargo

  1. Pembatalan (Void) SMU/AWB dapat dilakukan jika barang sudah diterima di Gudang Lini 1 (Acceptance/Handover) dan Pembatalan (Void) SMU/AWB dapat dilakukan jika terjadi kesalahan (Irregularities) dari pihak Penerbangan; seperti : Cancel Flight/Offload.
  2. Agen membuat Surat Pembatalan Cargo kepada pihak pergudangan dan Pihak Pergudangan membuat Surat Berita Acara Pengeluaran Cargo dari gudang.
  3. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk Proses Pembatalan Cargo (Void) : 1 lembar Copy Surat Pembatalan Cargo (Void) dari Agent, 1 lembar Copy Surat Berita Acara Pengeluarang Barang Dari Gudang, 1 lembar Copy SMU/AWB, 1 lembar Foto Copy KTP/ID Card. Agen wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada Admin Cargo/Staff Cargo di bandara/gudang pada hari/tanggal yang sama agar Pembatalan (Void) dapat dilakukan.
  4. Jika Agent tidak melaporkan Pembatalan Cargo (Void) tidak dilaporkan pada Hari/Tanggal yang sama dari dikeluarkannya Surat Berita Acara dari pihak Pergudangan dan agen tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen terhadap SMU/AWB atau barang yang di Void tersebut, maka Nomor SMU/AWB tersebut dinyatakan sebagai SMU/AWB terbang, agen wajib membayarkan sesuai dengan jumlah total yang tertera pada Nomor SMU/AWB tersebut.
  5. Biaya Pembatalan Cargo (Void) sebesar Rp. 10.000,-/SMU sebagai ketentuan administratif tersebut dan akan terpotong saldo E-Cargo secara otomatis.

Ketentuan dan Mekanisme SANKSI

  1. Cancel SMU/AWB 4 Hari sebelum tanggal keberangkatan, Agent akan dibebankan 25.000,-/SMU
  2. Cancel SMU/AWB 2 Hari sebelum tanggal keberangkatan, Agent akan dibebankan 25% dari Total Freight dan PPN 10%
  3. Cancel SMU/AWB 1 Hari sebelum tanggal keberangkatan, Agent akan dibebankan 75% dari Total Freight dan PPN 10%
  4. Jika Cargo tidak datang sampai dengan tanggal keberangkatan, maka status cargo tersebut “No Show” dan Agent akan dibebankan 100% dari Total Freight dan PPN 10%

Ketentuan Tarif Cargo

Ketentuan Umum :

Tarif angkutan Cargo ditetapkan berdasarkan tariff dari airport keberangkatan ka airport tujuan, baik untuk penerbangan langsung maupun penerbangan terusan/ gabungan melalui airport transit. Tarif angkutan Cargo belum termasuk PPN10% dan Biaya Administrasi.

Tarif Minimum (M) :

Biaya pengiriman minimum yang diberlakukan untuk kiriman barang dengan chargeable weight kurang dari atau sama dengan 10 Kg.

Tarif Normal (N) :

Biaya pengiriman untuk barang dengan chargeable weight lebih dari  Kg.

Tarif berdasarkan normal (N) berlaku untuk pengiriman barang-barang umum (general cargo) dan barang lainnya seperti :

  • Majalah, Buku-buku, Koran dan barang cetakan lainnya
  • Vegetable (Buah-buahan, Sayur-sayuran), dinyatakan oleh pengirim bahwa kiriman tersebut tidak akan rusak selama dalam penerbangan.
  • Tanaman / pohon hidup

Perhitungan tarif tersebut diatas adalah :

  • Tarif Minimum : 10x tarif normal (N) per kg yang berlaku + adm + PPN 10%
  • Tarif sesuai berat : chargeable weight x tarif normal (N) per kg yang berlaku + adm + PPN 10%

Surcharge

Biaya tambahan yang berlaku untuk pengiriman barang-barang khusus seperti :

  • Binatang hidup
  • Jenazah (Human Remains)
  • Bunga Potong
  • Cargo dengan berat lebih dari 50 kg/ koli (heavy cargo)
  • Perishable (jenis ikan segar/ beku, udang segar/ beku, daging kepiting/ rajungan, lobster segar/ beku, Tuna lion/ Tuna fillet)
  • Special Cargo yang tercantum dalam ketentuan ini

Perhitungan tarif untuk barang-barang kiriman yang dikenakan surcharges adalah :

  • Tarif minimum : 10 x tarif normal (N) per kg yang berlaku + Surcharges + adm + PPN 10%
  • Tarif sesuai berat : chargeable weight x tarif normal (N) per kg yang berlaku + Surcharges + adm + PPN 10%

Ketentuan Pengiriman Cargo

Ketentuan Umum :

Pengangkutan barang/ kiriman ditetapkan berdasarkan jumlah berat kotor barang tersebut (actual gross weight) atau berat volume (Volume berat yang dihitung berdasarkan ukuran Panjang x Lebar x Tinggi kiriman tersebut). Sebagai dasar perhitungan, tariff ditentukan dengan perhitungan yang lebih besar (chargeable weight).

Perhitungan volume weight adalah sebagai berikut :

Panjang(cm) x Lebar(cm) x Tinggi(cm)

                       6000

Apabila hasil perhitungan berat kotor sebenarnya lebih besar dari berat volume, maka berat kotor sebenarnya yang akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan tarif.

Apabila hasil perhitungan berat volume lebih besar dari berat kotor sebenarnya maka berat volume yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan tarif.

Pembulatan berat kiriman :

Barang kiriman dengan berat 0,1Kg s/d 0,4Kg dibulatkan kebawah, sedangkan 0,5Kg s/d 0,9Kg dibulatkan keatas.

Contoh :

  • 2,4 Kg dibulatkan menjadi 12 Kg
  • 12,5 Kg dibulatkan menjadi 13 Kg

Berat maximum kiriman ;

Berat kiriman maximum untuk setiap SMU adalah 400 Kg atau 15 koil/potong

Berat maximum untuk setiap koli/ potong :

Berat maximum yang tidak dikenakan surcharge adalah 50 Kg perkoli

Surcharges/ tambahan bayar akan dikenakan untuk kiriman yang berat perkoilnya melebihi dari 50 Kg dengan ketentuan sebagai berikut :

  • 51 Kg s/d 100 Kg surcharges 50%
  • 101 Kg s/d 150 Kg surcharges 100%
  • ≤ 151 Kg surcharges berdasarkan approval Cargo Manager

Surcharge berat diatas tidak diberlakukan untuk volume weight. Kiriman dengan berat tersebut diatas tidak dapat digabung kedalam kiriman gabungan(konsolidasi).

Konsolidasi :

Konsolidasi yang diperkenankan adalah konsolidasi per komoditi untuk 1 (satu) SMU/AWB. Jika terdapat jenis barang yang berbeda, maka harus dibuatkan dengan SMU/AWB berbeda.

Biaya Kiriman :

Biaya kiriman dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan dengan Chargeable Weight ditambah biaya administrasi dan PPN sebesar 10%.

Biaya administrasi berbeda untuk setiap produk, yaitu :

  • Go Cargo                 : Rp. 10.00
  • Airport to airport : Rp. 5.000
  • Airport to airport : Rp. 10.000 (untuk satuan yang belum menggunakan thermal label)

Embargo :

Embargo diberlakukan untuk kiriman kargo dengan komoditi sebagai berkut :

  1. Semua Class Dangerous Goods sesuai dengan ketentuan Dangerous Goods Regulation yang diterbitkan oleh IATA, kecuali Dry ice dalam limitasi yang diperbolehkan mengacu pada standar dalam pengiriman jenis perishable seperti ikan, sayuran dll.
  2. Sepeda Motor
  3. Kompresor yang mempergunakan bahan bakar
  4. Barang Berharga (Valuable)
  5. Senjata Api
  6. Amunisi
  7. Generator
  8. Ular, Buaya, Binatang berbisa dan dilindungi
  9. Semua kiriman yang menggunakan Es Curah